Minggu, 28 Januari 2018

UNBK SMP TAHUN 2018

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.

Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 556 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 379 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri. Pada tahun 2016 dilaksanakan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 4382 sekolah yang tediri dari 984 SMP/MTs, 1298 SMA/MA, dan 2100 SMK. Jumlah sekolah yang mengikuti UNBK tahun 2017 melonjak tajam menjadi 30.577 sekolah yang terdiri dari 11.096 SMP/MTs, 9.652 SMA/MA dan 9.829 SMK. Meningkatnya jumlah sekolah UNBK pada tahun 2017 ini seiring dengan kebijakan resources sharing yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yaitu memperkenankan sekolah yang sarana komputernya masih terbatas melaksanakan UNBK di sekolah lain yang sarana komputernya sudah memadai.

Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).


Aplikasi e-Raport




Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai pihak dalam penyusunan aplikasi e-Rapor ini. Secara khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim pengembang yang telah bekerja keras dalam menuntaskan aplikasi e-Rapor beserta panduannya. Masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk penyempurnaan aplikasi e-Rapor lebih lanjut.
Berikut Link Alternatif untuk Download Aplikasi e-Raport


Dapodik Versi 2018.b


Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik versi 2018.b

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2018.b:
  1. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK yang menginduk disekolah negeri namun berstatus kepegawaian sebagai GTY
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada Peserta Didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
  3. [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada disekolah non induk
  4. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
  5. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
  6. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
  7. [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
  8. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada PTK
  9. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik
  10. [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
  11. [Pembaruan] Perubahan menu utama
  12. [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
  13. [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik
  14. [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tendik
  15. [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi
  16. [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barat
  17. [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
  18. [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan fitur penginputan nilai
  19. [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
  20. [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
  21. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA

UJIAN NASIONAL TAHUN 2018



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Ujian Nasional (UN) tahun depan akan berlangsung pada April 2018. Kepastian tersebut sekaligus membantah kabar penyelenggaraan UN yang bakal dimajukan menjadi Februari 2018.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno, pemerintah hanya menentukan periode pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN. Sedangkan untuk penyelenggaraan ujian sekolah dan ujian praktik diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing sepanjang dilakukan pada periode USBN yang telah dijadwalkan.

“Dipersilakan kepada sekolah bikin USBN di antara periode tersebut. Pokoknya tidak boleh melewati akhir April harapannya,” ucap Totok saat ditemui Tirto di kantornya pada Rabu (20/12/2017).

Lebih lanjut, Totok mengatakan setiap sekolah akan diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menyelenggarakan ujian sekolah maupun ujian praktik, termasuk tanggal pelaksanaannya pun disesuaikan berdasarkan kesiapan sekolah masing-masing.

“Namun tidak ingin mepet dengan puasa. Kami berharap saat puasa, ujian sudah selesai. Itu sudah dipertimbangkan,” ungkap Totok.

Adapun tingkat pendidikan yang bakal melaksanakan UN terlebih dahulu ialah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berdasarkan rancangan jadwal yang ditunjukkan langsung oleh Totok kepada Tirto, murid SMK akan melaksanakan UN pada 2-5 April 2018 dan UN susulannya digelar pada 17-18 April 2018. Sementara untuk sekolah, diberikan periode untuk USBN mulai dari pekan ketiga Maret 2018 sampai dengan pekan keempat April 2018.

Selanjutnya untuk UN Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) akan diselenggarakan pada 9-12 April 2018 dan susulannya juga dilaksanakan pada 17-18 April 2018. Periode untuk USBN sendiri sama dengan yang SMK, yakni mulai dari pekan ketiga Maret 2018 sampai dengan pekan keempat April 2018.

Untuk UN Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) sendiri rencananya digelar pada 23-26 April 2018. Sedangkan untuk susulannya akan dilakukan pada 8-9 Mei 2018, dan pihak sekolah diberi waktu untuk menyelenggarakan USBN mulai pekan kedua April 2018 hingga pekan ketiga Mei 2018.

“Periode USBN itu merupakan otonomi sekolah. Jadi pemerintah pusat tidak menjadwalkan kapannya [untuk ujian sekolah/ujian praktik],” kata Totok.

Masih dalam kesempatan yang sama, Totok turut menyampaikan UN Paket C sedianya akan dilangsungkan pada 27-30 April 2018, sementara UN Paket B direncanakan bakal digelar pada 4-7 April 2018. Untuk susulan UN kedua paket itu akan dilakukan pada 11-14 Mei 2018. 

sumber : tirto.id

PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)




Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah

pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)

yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, 
korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Siapa Sasaran Utama PIP?


1.   Peserta didik pemegang KIP;
2.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3.   Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Jumat, 26 Januari 2018

Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional

Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 di ambil dari data dapodik kelas akhir; 
  • Kelas 12 untuk SMK/SMA/SMALB
  • Kelas 9 untuk SMP/SMPLB
  • Kelas 6 untuk SD/SDLB
Data peserta didik kelas akhir yang telah diinput dan terkirim ke server pusat melalui Aplikasi Dapodik versi 2018 dapat dilihat di web PDUN http://pdun.data.kemdikbud.go.id

Silahkan buka alamat web PDUN http://pdun.data.kemdikbud.go.id lalu login menggunakan user dapodik sekolah masing-masing. Masuk di menu Pengaturan Nomor Kursi lalu lengkapi Kolom Nomor Urut dengan pilihan 01, 02, 03 dst sesuai urutan rombel. Selanjutnya download dan cetak formulir excel, lalu koreksi data siswa berdasarkan dengan Akta Kelahiran dan/atau Ijazah Jenjang Sebelumnya sebagai dasar kevalidan data.

Data Calon Peserta Ujian Nasional yang perlu DIKOREKSI dan DIVALIDASI antara lain :
  1. Nama Peserta Didik;
  2. Jenis Kelamin;
  3. Tempat Lahir;
  4. Tanggal Lahir;
  5. Nama Ibu;
  6. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
  7. Nama Bapak;
  8. Alamat;
  9. Agama;
  10. NIS (Nomor Induk Siswa);
  11. No. Peserta UN Jenjang Sebelumnya. Bagi lulusan SD/MI, formatnya : 1-15-03-25-XXX-XXX-X, bagi lulusan SMP/MTs : 2-15-03-25-XXX-XXX-X;
  12. Berkebutuhan khusus atau tidak.
  • Sedangkan untuk point 7-12 (Nama Bapak, Alamat, Agama, NIS, No. Peserta UN Jenjang Sebelumnya, Berkebutuhan khusus atau tidak) dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik + SINKRONISASI. 
Setelah data calon peserta UN di web PDUN sudah valid, silahkan lakukan langkah berikut :
Download file .dz yang selanjutnya file ini diupload ke web BIOUN dan UNBK (bagi sekolah yang ikut UNBK)
Valid dan lengkapnya data, akan berpengaruh dengan DNT (Daftar Nominasi Tetap), KPUN (Kartu Peserta Ujian Nasional) dan SHUN (Surat Hasil Ujian Nasional). Maka dari itu, kroscek dan validasi data calon peserta UN dengan sebaik-baiknya.

Rabu, 24 Januari 2018

SEJARAH KKOP

MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISASI

1.        Maksud didirikannya organisasi ini adalah sebagai ajang pembinaan dan saling berbagi ilmu pendataan  dalam meningkatkan kualitas sebagai Operator Pendataan dibidang Pendidikan khususnya tingkat SMP.
2.       Tujuan didirikannya organisasi ini adalah Meningkatkan mutu dan kualitas Operator Pendataan Pendidikan agar selalu tepat dan cepat dalam pengiriman data yang sangat dibutuhkan oleh insan pendidikan, baik itu sekolah, guru dan tenaga kependidikan dan Siswa.
       Sebagai wadah kegiatan dan apresiasi serta aspirasi dari seluruh Operator Pendataan Pendidikan.
           Sebagai wadah untuk mengembangkan bakat dibidang keorganisasian dan kepemimpinan