Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,
korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Siapa Sasaran
Utama PIP?
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga
miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh
studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
0 komentar:
Posting Komentar