Minggu, 28 Januari 2018

PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)




Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah

pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)

yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, 
korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Siapa Sasaran Utama PIP?


1.   Peserta didik pemegang KIP;
2.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3.   Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

0 komentar:

Posting Komentar