Selasa, 30 Januari 2018

INSTALASI DAPODIK 2018.b

Sebelum memulai proses instalasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b, petugas pendataan harus memastikan telah memiliki kode registrasi dan akun Petugas Pendataan yang akan digunakan dalam proses instalasi.
Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b saat ini tersedia dalam bentuk file  installer yang merupakan hasil perbaikan dan pengembangan dari aplikasi versi sebelumnya. Untuk mengunduh Aplikasi Dapodikdasmen  Versi 2018.b, lakukan Langkah-langkah sebagai berikut:


Unduh Installer Dapodik versi 2018.b sampai proses unduh selesai cari menu program installer dapodik yang sudah diunduh. Silahkan jalankan intaller tersebut sampai muncul menu registrasi seperti gambar berikut 

silahkan persiapan semua data yang dibutuhkan. Alangkah baiknya gunakan registrasi Secara online agar lebih cepat dan mudah silahkan lihat gambar berikut



Setelah itu masukan dan isi Kode Registrasi Dapodik yang dulu pernah didapatkan. Jika ada petugas pendataan yang lupa silahkan koordinasikan dengan pihak KK Datadik Kabupaten. selanjutnya pilih menu Jenjang SD-SMP-SLB seperti gambar berikut


Ketika sudah melakukan pengisian Kode Registrasi dan pilih Jenjang. menu selanjutnya adalah isi Username dan password seperti gambar berikut 


usahakan agar username diisi email yang aktif dan yang biasa dipakai untuk mengaktifkan dapodik versi sebelumnya begitupun dengan password. setelah itu klik tombol Submit.

Sampai disini semua proses registrasi sudah selasai tunggu sampai data prefill sudah diregistrasi sampai muncul nama Sekolah, NPSN, dan nama Operator Dapodik lau Tekan OK. jika duah tean OK sampai muncul gambar berikut


Klik Masuk setelah itu akan muncul beranda Dapodik yang terbaru pastikan versi aplikasi sudah 2018.b seperti gambar beikut



oke semua sudah terinstal dengan baik silahkan siapkan tenaga dan amunisi agar proses input dan entri bisa terlaksana dengan baik. Terima kasih semoga tutorial yang singkat ini bisa membantu para operator pendataan khususnya operator dapodik agar tidak ada masalah dalam hal proses instalasi

SALAM SEJAHTERA SEMANGAT PAGI 









RILIS APLIKASI DAPODIK VERSI 2018.b



Telah terbit Aplikasi Dapodik versi baru yaitu versi 2018.b. dimana dalam versi terbaru ini Aplikasinya berbentuk Installer bukan Pacth/Updater jadi dalam hal instalasinya untuk Aplikasi Yang lama Harap di Uninstall terlebih dahulu. Ayo Siapkan Tenaga dan Vitalitas agar dapat mengerjakan Dapodik dengan Tepat dan Akurat.
Kemungkinan Trafic masuk ke Website Dapodik akan mengalami down karena banyaknya Operator yang mencoba mengunduh Aplikasi Tersebut. Oleh karena itu Kita Sudah Siapkan Aplikasinya silahkan Download dan Selamat Mengerjakan

Silahkan Download

Senin, 29 Januari 2018

APLIKASI DAPODIK 2018.b


Sistem pendataan Dapodik pada tahun pelajaran 2017/2018 mengembangkan pembaruan Aplikasi Dapodik versi terbaru yang diberi nama versi 2018.b. Pembaruan pada versi 2018.b hadir dengan tampilan warna pada menu login dan registrasi yang lebih segar. Secara sistem, pembaruan versi 2018.b disiapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pemanfaatan data di tahun pelajaran baru ini. Aplikasi Dapodik versi 2018.b dikemas dalam bentuk installer, sehingga perlu didahului oleh proses uninstal aplikasi Dapodik versi sebelumnya. Jadi untuk Operator pendataan khususnya Operator Dapodik tidak perlu binngung dan bertanya-tanya. Semoga dalam waktu Aplikasi Dapodikdas akan segera hadir dan bisa mensukseskan pendataan Tahun 2018.

Operator Dapodik sangat menantikan hadirnya Aplikasi Dapodik versi terbaru karena masih banyak yang digunakan khususnya untuk edit data peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Sedangkan untuk Installer Dapodik versi 2018.b akan dishare di website ini. Kita tunggu dengan tenang dan tertib.  SALAM SATU DATA

Minggu, 28 Januari 2018

APLIKASI SIBADU



Sistem Informasi Bantuan APBD II ( Si Badu ) adalah aplikasi yang digunakan untuk pengajuan, verifikasi dan validasi bantuan kesejahteraan untuk PTK Bukan PNS baik berupa Kesra atau Bansos di Kabupaten Tegal mulai Tahun Anggaran 2018.

Saat ini untuk penggunaan aplikasi masih menunggu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, sedangkan untuk pengajuan buka akun Sibadu telah ditutup per tanggal 29 Desember 2017. Sekarag untuk pengajuan Kesra Wiyata Bhakti sudah mengunakan full Online hanya mengumpulka Format F1 saja yang nantinya dikirim ke Dinas Pendidikan agar diverifikasi oleh bagian yang menangani perihal bantuan Kesra di Bidang PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal

PROGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KIP

PRPGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2016 
(Tahun Pelajaran/TA 2016-2017)
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014
Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:
           Program                               
Pagu Siswa Anak
   Penerima Manfaat                              
Cakupan
Penanda
Program BSM
  • 11, 2 juta anak (Tahun 2014)
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
KPS yang dimiliki rumah tangga
Program PIP (melalui KIP)
  • 20, 3 juta anak
  • 19,5 juta anak (Tahun 2016)

Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah  (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya. 
KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
  1. Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. 
Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?
  1. Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  5. /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
  6. Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
  7. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan
Jumlah Bantuan per semester/6 bulan
SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)
Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
Rp. 225.000,-
SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)
Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
Rp.375.000,-
SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)
Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus
Rp. 500.000,-

Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka terdaftar.
2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
1.Anak usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
4. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):

1. Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP Madrasah.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di madrasah juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:
1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima bantu.an program dan menetapkan seluruh penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima KIP.
4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/non kartu.
8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
10. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? 
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag. 
Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima  bantuan  Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Usulan untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.
KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya
Bagaimana jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.
Bagaimana jika KIP hilang?

Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum bisa digantikan.

Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?  
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?  
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program. 
Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP  ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  3. Biaya transportasi ke sekolah
  4. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  5. Biaya kursus/les tambahan
  6. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Apa yang harus dilakukan bila ada pengaduan atau permasalahan mengenai KIP/KKS/KPS?
Kirim pengaduan melalui No SMS atau Website Pengaduan di:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Agama
No SMS: 0857 7529 5050
No SMS: 0857 7529 5151
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
Pengaduan Online:
Pengaduan Online:

Selain itu bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait:
Direktorat Pembinaan di Kemendikbud    
Direktorat
Telepon
Fax
Email
Direktorat  Pembinaan SD
021-5725638
021-5725644
 pipsd@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMP
021- 5725648
021- 5725648
 kip.smp@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMA
021- 75912056
 08128538515
021-75912057
 kip.sma@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMK
021-5725469
021-5725469

Unit Umum  di Kemendikbud
Call Center
177
Telp
 021-5703303
Fax
021-5733125
SMS
0811-976929
Help Desk
 Unit Layanan Terpadu Gedung C Lantai  Dasar Kemendikbud – Jakarta

Direktorat Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama
Direktorat
Pendidikan Madrasah
Telp
021-3459273
Fax
021-3859117
Email
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren-Kementerian Agama 
Direktorat                                Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren                                                              
Telp021-3811642, 3811654, 3812216
Fax021-3850244
Emailsubdit_diniyah@yahoo.com
Bagi anak penerima KIP, diharapkan dapat mengirimkan konfirmasi penerimaan KIP melalui no telepon yang sama seperti nomor telepon pengaduan, dengan format SMS sebagai berikut: 
SUMBER DATA DAN PAGU NASIONAL
PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (PIP) 2016

UNBK SMP TAHUN 2018

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.

Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 556 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 379 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri. Pada tahun 2016 dilaksanakan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 4382 sekolah yang tediri dari 984 SMP/MTs, 1298 SMA/MA, dan 2100 SMK. Jumlah sekolah yang mengikuti UNBK tahun 2017 melonjak tajam menjadi 30.577 sekolah yang terdiri dari 11.096 SMP/MTs, 9.652 SMA/MA dan 9.829 SMK. Meningkatnya jumlah sekolah UNBK pada tahun 2017 ini seiring dengan kebijakan resources sharing yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yaitu memperkenankan sekolah yang sarana komputernya masih terbatas melaksanakan UNBK di sekolah lain yang sarana komputernya sudah memadai.

Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).


Aplikasi e-Raport




Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai pihak dalam penyusunan aplikasi e-Rapor ini. Secara khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim pengembang yang telah bekerja keras dalam menuntaskan aplikasi e-Rapor beserta panduannya. Masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk penyempurnaan aplikasi e-Rapor lebih lanjut.
Berikut Link Alternatif untuk Download Aplikasi e-Raport


Dapodik Versi 2018.b


Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik versi 2018.b

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2018.b:
  1. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK yang menginduk disekolah negeri namun berstatus kepegawaian sebagai GTY
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada Peserta Didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
  3. [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada disekolah non induk
  4. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
  5. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
  6. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
  7. [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
  8. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada PTK
  9. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik
  10. [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
  11. [Pembaruan] Perubahan menu utama
  12. [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
  13. [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik
  14. [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tendik
  15. [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi
  16. [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barat
  17. [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
  18. [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan fitur penginputan nilai
  19. [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
  20. [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
  21. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA

UJIAN NASIONAL TAHUN 2018



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Ujian Nasional (UN) tahun depan akan berlangsung pada April 2018. Kepastian tersebut sekaligus membantah kabar penyelenggaraan UN yang bakal dimajukan menjadi Februari 2018.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno, pemerintah hanya menentukan periode pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN. Sedangkan untuk penyelenggaraan ujian sekolah dan ujian praktik diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing sepanjang dilakukan pada periode USBN yang telah dijadwalkan.

“Dipersilakan kepada sekolah bikin USBN di antara periode tersebut. Pokoknya tidak boleh melewati akhir April harapannya,” ucap Totok saat ditemui Tirto di kantornya pada Rabu (20/12/2017).

Lebih lanjut, Totok mengatakan setiap sekolah akan diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menyelenggarakan ujian sekolah maupun ujian praktik, termasuk tanggal pelaksanaannya pun disesuaikan berdasarkan kesiapan sekolah masing-masing.

“Namun tidak ingin mepet dengan puasa. Kami berharap saat puasa, ujian sudah selesai. Itu sudah dipertimbangkan,” ungkap Totok.

Adapun tingkat pendidikan yang bakal melaksanakan UN terlebih dahulu ialah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berdasarkan rancangan jadwal yang ditunjukkan langsung oleh Totok kepada Tirto, murid SMK akan melaksanakan UN pada 2-5 April 2018 dan UN susulannya digelar pada 17-18 April 2018. Sementara untuk sekolah, diberikan periode untuk USBN mulai dari pekan ketiga Maret 2018 sampai dengan pekan keempat April 2018.

Selanjutnya untuk UN Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) akan diselenggarakan pada 9-12 April 2018 dan susulannya juga dilaksanakan pada 17-18 April 2018. Periode untuk USBN sendiri sama dengan yang SMK, yakni mulai dari pekan ketiga Maret 2018 sampai dengan pekan keempat April 2018.

Untuk UN Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) sendiri rencananya digelar pada 23-26 April 2018. Sedangkan untuk susulannya akan dilakukan pada 8-9 Mei 2018, dan pihak sekolah diberi waktu untuk menyelenggarakan USBN mulai pekan kedua April 2018 hingga pekan ketiga Mei 2018.

“Periode USBN itu merupakan otonomi sekolah. Jadi pemerintah pusat tidak menjadwalkan kapannya [untuk ujian sekolah/ujian praktik],” kata Totok.

Masih dalam kesempatan yang sama, Totok turut menyampaikan UN Paket C sedianya akan dilangsungkan pada 27-30 April 2018, sementara UN Paket B direncanakan bakal digelar pada 4-7 April 2018. Untuk susulan UN kedua paket itu akan dilakukan pada 11-14 Mei 2018. 

sumber : tirto.id

PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)




Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah

pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)

yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, 
korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Siapa Sasaran Utama PIP?


1.   Peserta didik pemegang KIP;
2.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3.   Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Jumat, 26 Januari 2018

Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional

Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 di ambil dari data dapodik kelas akhir; 
  • Kelas 12 untuk SMK/SMA/SMALB
  • Kelas 9 untuk SMP/SMPLB
  • Kelas 6 untuk SD/SDLB
Data peserta didik kelas akhir yang telah diinput dan terkirim ke server pusat melalui Aplikasi Dapodik versi 2018 dapat dilihat di web PDUN http://pdun.data.kemdikbud.go.id

Silahkan buka alamat web PDUN http://pdun.data.kemdikbud.go.id lalu login menggunakan user dapodik sekolah masing-masing. Masuk di menu Pengaturan Nomor Kursi lalu lengkapi Kolom Nomor Urut dengan pilihan 01, 02, 03 dst sesuai urutan rombel. Selanjutnya download dan cetak formulir excel, lalu koreksi data siswa berdasarkan dengan Akta Kelahiran dan/atau Ijazah Jenjang Sebelumnya sebagai dasar kevalidan data.

Data Calon Peserta Ujian Nasional yang perlu DIKOREKSI dan DIVALIDASI antara lain :
  1. Nama Peserta Didik;
  2. Jenis Kelamin;
  3. Tempat Lahir;
  4. Tanggal Lahir;
  5. Nama Ibu;
  6. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
  7. Nama Bapak;
  8. Alamat;
  9. Agama;
  10. NIS (Nomor Induk Siswa);
  11. No. Peserta UN Jenjang Sebelumnya. Bagi lulusan SD/MI, formatnya : 1-15-03-25-XXX-XXX-X, bagi lulusan SMP/MTs : 2-15-03-25-XXX-XXX-X;
  12. Berkebutuhan khusus atau tidak.
  • Sedangkan untuk point 7-12 (Nama Bapak, Alamat, Agama, NIS, No. Peserta UN Jenjang Sebelumnya, Berkebutuhan khusus atau tidak) dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik + SINKRONISASI. 
Setelah data calon peserta UN di web PDUN sudah valid, silahkan lakukan langkah berikut :
Download file .dz yang selanjutnya file ini diupload ke web BIOUN dan UNBK (bagi sekolah yang ikut UNBK)
Valid dan lengkapnya data, akan berpengaruh dengan DNT (Daftar Nominasi Tetap), KPUN (Kartu Peserta Ujian Nasional) dan SHUN (Surat Hasil Ujian Nasional). Maka dari itu, kroscek dan validasi data calon peserta UN dengan sebaik-baiknya.

Rabu, 24 Januari 2018

SEJARAH KKOP

MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISASI

1.        Maksud didirikannya organisasi ini adalah sebagai ajang pembinaan dan saling berbagi ilmu pendataan  dalam meningkatkan kualitas sebagai Operator Pendataan dibidang Pendidikan khususnya tingkat SMP.
2.       Tujuan didirikannya organisasi ini adalah Meningkatkan mutu dan kualitas Operator Pendataan Pendidikan agar selalu tepat dan cepat dalam pengiriman data yang sangat dibutuhkan oleh insan pendidikan, baik itu sekolah, guru dan tenaga kependidikan dan Siswa.
       Sebagai wadah kegiatan dan apresiasi serta aspirasi dari seluruh Operator Pendataan Pendidikan.
           Sebagai wadah untuk mengembangkan bakat dibidang keorganisasian dan kepemimpinan