Selasa, 20 Februari 2018

Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018



Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon peserta PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
berikut lampiran Surat Edaran tentang pelaksanaan pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 bisa di unduh dibawah ini atau bisa kunjungi portal kemdikbud




Selasa, 13 Februari 2018

Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018



Masing-masing satuan pendidikan tentunya sudah memiliki strategi tersendiri dalam menyajikan kegiatan pembelajaran. Terutama bagi siswa kelas 6 SD, kelas IX SMP dan kelas XII SMA/SMK guna menyongsong pekan Ujian Nasional (UN) 2018. Banyak sekolah yang sudah memberikan jam tambahan (les tambahan) kepada siswanya. Begitu pula dengan siswa juga banyak yang memutuskan untuk mengikuti les tambahan di luar guna menambah kemampuan dan kesiapan dalam menghadapi UN 2018.

Silahkan Download Kisi-kisi USBN berikut ini




Sumber : bsnp-indonesia.org


Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018


Pada saat ini proses belajar mengajar di sekolah telah memasuki semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, maka sesuai dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Dan untuk melakukan proses pemutakhiran data di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  2. Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
  3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
  4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
  5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  6. Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 1 adalah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.
  7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
  8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
  9. LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
  10. Pengisian nilai rapot menggunakan e-rapot yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.
  11. Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
  12. Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
  13. Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
  14. Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
  15. Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 09 Februari 2018

Panduan Tentang Absensi GTK



Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kehadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
  1. Login dengan userid kepala sekaolah
  2. Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Berikut Panduan lengkap tentang DHGTK







Kamis, 08 Februari 2018

Rabu, 07 Februari 2018

Rilis Upadater Aplikasi Dapodik versi 2018.b 1.0



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Operator Dapodikdasmen
di seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada tanggal 30 Januari 2018 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b, dimana dilakukan pembaruan di beberapa fitur dan perbaikan dari versi sebelumnya. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b telah melalui serangkaian pengujian sebelum dirilis, namun demikian setelah dirilis dan digunakan pada saat ini dilaporkan temuan beberapa bugs pada aplikasi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Menindaklanjuti adanya laporan-laporan tersebut, tim pengembang telah melakukan perbaikan bugs pada aplikasi dan saat ini dirilis dalam bentuk aplikasi PATCH 1.0 untuk Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b. Kami sangat meng-apresiasi peran aktif dari para Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuannya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan Aplikasi Dapodikdasmen.
Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Patch 1.0 adalah sebagai berikut:
  • [Pembaruan] Panambahan tampilan info jumlah agregat pada beranda
  • [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah prasarana
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika ubah rombongan belajar
  • [Perbaikan] Perbaikan pengisian kelompok mata pelajaran Wajib (Tambahan)

Untuk melakukan update/pembaruan Patch 1.0 pada Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Unduh dan Install Patch 1.0
Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b dapat melakukan pembaruan Patch 1.0 secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file PATCH 1.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan Online
Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b juga dapat melakukan pembaruan Patch 1.0  secara ONLINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 1.0) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
  7. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

3. Bagi yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.a, maka lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a, kemudian install Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b
  2. Setelah berhasil melakukan pembaharuan ke Apikasi Dapodikdasmen 2018.b, lanjutkan dengan melakukan installasi PATCH 1.0 (dapat menggunakan cara manual atau update on line sebagaimana penjelasan pada poin no.1 dan no.2 diatas).
  3. Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b.
Tanda aplikasi yang telah berhasil diperbaharui adalah sebagai berikut

PERHATIAN:
  • Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.
  • Prioritas penggunaan titik koordinat alamat adalah untuk peserta didik tingkat kelas 6 dan kelas 9, mengingat akses penggunaan titik koordinat hanya dibatasi 25.000 akses pencarian per hari.
  • Jika ada pesan error, penentuan titik koordinat tetap dapat dilakukan dengan menggeser posisi map (tidak melalui pencarian)

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Silahkan Unduh Updaternya dibawah ini









Senin, 05 Februari 2018

Kamis, 01 Februari 2018

TENTANG ABSENSI ONLINE DHGTK



Masih banyak sekali Tugas Operator Pendataan Khususnya Dapodik. Setelah muncul aplikasi Dapodik versi 2018.b kini Operator Sekolah dihadapkan lagi dengan Absen GTK Online Yang notabene untuk menentri data kehadiran guru berikut perihal tentang apa dan bagaimana proses Absen GTK secara Online :
   
  • Tugas Absen online merupakan tugas sekolah bukan operator sekolah (siapa saja yg ditugaskan kepala sekolah)

  • SIM Kehadiran Guru (DHGTK) hanya untuk absensi guru sementara bagi tenaga kependidikan tidak perlu Data absensi online nantinya akan masuk kedalam SIM Pembayaran

  • Salah satu manfaat absensi online adalah untuk memastikan guru mengajar pada dua sekolah atau tidak (Satmikal – Non Satmikal). Apabila pada data kehadiran terdapat guru yang belum masuk aplikasi absensi periksa penugasan (Pembelajaran) di dapodik, perbaiki lalu sinkronisasi

  • Absensi online untuk semua guru baik guru sertifikasi maupun belum

  • Mengisi absensi online tidak harus setiap hari, usahakan jangan melampaui batas bulan.

  • Dalam pengembangannya akan ada login dinas sehingga dinas bisa mengunduh data kehadiran

  • Pada Aplikasi seluruh kolom hadir tercentang otomatis. Tugas petugas absensilah membuang centangan sesuai dengan kehadiran guru

  • Jika guru B hadir disekolah B maka petugas absensi harus mencontreng hadir guru B disekolah

  • Sebaiknya mengisi setiap hari, jika tidak memungkinkan usahakan tidak melewati batas bulan dalam pingisian, berdasarkan pengalaman rekan-rekan jika melewati bata bulan maka kehadiran tidak dapat diubah, artinya absen tidak terisi sebagaimana seharusnya.

Selasa, 30 Januari 2018

INSTALASI DAPODIK 2018.b

Sebelum memulai proses instalasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b, petugas pendataan harus memastikan telah memiliki kode registrasi dan akun Petugas Pendataan yang akan digunakan dalam proses instalasi.
Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b saat ini tersedia dalam bentuk file  installer yang merupakan hasil perbaikan dan pengembangan dari aplikasi versi sebelumnya. Untuk mengunduh Aplikasi Dapodikdasmen  Versi 2018.b, lakukan Langkah-langkah sebagai berikut:


Unduh Installer Dapodik versi 2018.b sampai proses unduh selesai cari menu program installer dapodik yang sudah diunduh. Silahkan jalankan intaller tersebut sampai muncul menu registrasi seperti gambar berikut 

silahkan persiapan semua data yang dibutuhkan. Alangkah baiknya gunakan registrasi Secara online agar lebih cepat dan mudah silahkan lihat gambar berikut



Setelah itu masukan dan isi Kode Registrasi Dapodik yang dulu pernah didapatkan. Jika ada petugas pendataan yang lupa silahkan koordinasikan dengan pihak KK Datadik Kabupaten. selanjutnya pilih menu Jenjang SD-SMP-SLB seperti gambar berikut


Ketika sudah melakukan pengisian Kode Registrasi dan pilih Jenjang. menu selanjutnya adalah isi Username dan password seperti gambar berikut 


usahakan agar username diisi email yang aktif dan yang biasa dipakai untuk mengaktifkan dapodik versi sebelumnya begitupun dengan password. setelah itu klik tombol Submit.

Sampai disini semua proses registrasi sudah selasai tunggu sampai data prefill sudah diregistrasi sampai muncul nama Sekolah, NPSN, dan nama Operator Dapodik lau Tekan OK. jika duah tean OK sampai muncul gambar berikut


Klik Masuk setelah itu akan muncul beranda Dapodik yang terbaru pastikan versi aplikasi sudah 2018.b seperti gambar beikut



oke semua sudah terinstal dengan baik silahkan siapkan tenaga dan amunisi agar proses input dan entri bisa terlaksana dengan baik. Terima kasih semoga tutorial yang singkat ini bisa membantu para operator pendataan khususnya operator dapodik agar tidak ada masalah dalam hal proses instalasi

SALAM SEJAHTERA SEMANGAT PAGI 









RILIS APLIKASI DAPODIK VERSI 2018.b



Telah terbit Aplikasi Dapodik versi baru yaitu versi 2018.b. dimana dalam versi terbaru ini Aplikasinya berbentuk Installer bukan Pacth/Updater jadi dalam hal instalasinya untuk Aplikasi Yang lama Harap di Uninstall terlebih dahulu. Ayo Siapkan Tenaga dan Vitalitas agar dapat mengerjakan Dapodik dengan Tepat dan Akurat.
Kemungkinan Trafic masuk ke Website Dapodik akan mengalami down karena banyaknya Operator yang mencoba mengunduh Aplikasi Tersebut. Oleh karena itu Kita Sudah Siapkan Aplikasinya silahkan Download dan Selamat Mengerjakan

Silahkan Download

Senin, 29 Januari 2018

APLIKASI DAPODIK 2018.b


Sistem pendataan Dapodik pada tahun pelajaran 2017/2018 mengembangkan pembaruan Aplikasi Dapodik versi terbaru yang diberi nama versi 2018.b. Pembaruan pada versi 2018.b hadir dengan tampilan warna pada menu login dan registrasi yang lebih segar. Secara sistem, pembaruan versi 2018.b disiapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pemanfaatan data di tahun pelajaran baru ini. Aplikasi Dapodik versi 2018.b dikemas dalam bentuk installer, sehingga perlu didahului oleh proses uninstal aplikasi Dapodik versi sebelumnya. Jadi untuk Operator pendataan khususnya Operator Dapodik tidak perlu binngung dan bertanya-tanya. Semoga dalam waktu Aplikasi Dapodikdas akan segera hadir dan bisa mensukseskan pendataan Tahun 2018.

Operator Dapodik sangat menantikan hadirnya Aplikasi Dapodik versi terbaru karena masih banyak yang digunakan khususnya untuk edit data peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Sedangkan untuk Installer Dapodik versi 2018.b akan dishare di website ini. Kita tunggu dengan tenang dan tertib.  SALAM SATU DATA

Minggu, 28 Januari 2018

APLIKASI SIBADU



Sistem Informasi Bantuan APBD II ( Si Badu ) adalah aplikasi yang digunakan untuk pengajuan, verifikasi dan validasi bantuan kesejahteraan untuk PTK Bukan PNS baik berupa Kesra atau Bansos di Kabupaten Tegal mulai Tahun Anggaran 2018.

Saat ini untuk penggunaan aplikasi masih menunggu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, sedangkan untuk pengajuan buka akun Sibadu telah ditutup per tanggal 29 Desember 2017. Sekarag untuk pengajuan Kesra Wiyata Bhakti sudah mengunakan full Online hanya mengumpulka Format F1 saja yang nantinya dikirim ke Dinas Pendidikan agar diverifikasi oleh bagian yang menangani perihal bantuan Kesra di Bidang PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal

PROGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KIP

PRPGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2016 
(Tahun Pelajaran/TA 2016-2017)
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014
Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:
           Program                               
Pagu Siswa Anak
   Penerima Manfaat                              
Cakupan
Penanda
Program BSM
  • 11, 2 juta anak (Tahun 2014)
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
KPS yang dimiliki rumah tangga
Program PIP (melalui KIP)
  • 20, 3 juta anak
  • 19,5 juta anak (Tahun 2016)

Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah  (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya. 
KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
  1. Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. 
Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?
  1. Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  5. /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
  6. Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
  7. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan
Jumlah Bantuan per semester/6 bulan
SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)
Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
Rp. 225.000,-
SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)
Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
Rp.375.000,-
SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)
Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus
Rp. 500.000,-

Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka terdaftar.
2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
1.Anak usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
4. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):

1. Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP Madrasah.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di madrasah juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:
1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima bantu.an program dan menetapkan seluruh penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima KIP.
4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/non kartu.
8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
10. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? 
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag. 
Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima  bantuan  Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Usulan untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.
KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya
Bagaimana jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.
Bagaimana jika KIP hilang?

Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum bisa digantikan.

Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?  
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?  
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program. 
Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP  ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  3. Biaya transportasi ke sekolah
  4. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  5. Biaya kursus/les tambahan
  6. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Apa yang harus dilakukan bila ada pengaduan atau permasalahan mengenai KIP/KKS/KPS?
Kirim pengaduan melalui No SMS atau Website Pengaduan di:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Agama
No SMS: 0857 7529 5050
No SMS: 0857 7529 5151
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
Pengaduan Online:
Pengaduan Online:

Selain itu bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait:
Direktorat Pembinaan di Kemendikbud    
Direktorat
Telepon
Fax
Email
Direktorat  Pembinaan SD
021-5725638
021-5725644
 pipsd@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMP
021- 5725648
021- 5725648
 kip.smp@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMA
021- 75912056
 08128538515
021-75912057
 kip.sma@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMK
021-5725469
021-5725469

Unit Umum  di Kemendikbud
Call Center
177
Telp
 021-5703303
Fax
021-5733125
SMS
0811-976929
Help Desk
 Unit Layanan Terpadu Gedung C Lantai  Dasar Kemendikbud – Jakarta

Direktorat Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama
Direktorat
Pendidikan Madrasah
Telp
021-3459273
Fax
021-3859117
Email
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren-Kementerian Agama 
Direktorat                                Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren                                                              
Telp021-3811642, 3811654, 3812216
Fax021-3850244
Emailsubdit_diniyah@yahoo.com
Bagi anak penerima KIP, diharapkan dapat mengirimkan konfirmasi penerimaan KIP melalui no telepon yang sama seperti nomor telepon pengaduan, dengan format SMS sebagai berikut: 
SUMBER DATA DAN PAGU NASIONAL
PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (PIP) 2016